10.11.10

> 29.09.10: Jamaah Antisuap



Jamaah Antisuap

Jakarta Wed 29 Sep 2010

SABDA Nabi Muhammad SAW: “Aljama‘atu rohmatun wal firqotu adzabun - jamaah adalah rahmat, perpecahan adalah azab". Hadis itu berlaku bil khusus hanya untuk orang-orang baik, bukan untuk orang-orang jahat. Artinya, walaupun berjamaah, jika orang-orangnya jahat, apanya yang bisa dirahmati?
Sebaliknya, peribahasa "bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh" berlaku untuk siapa saja. Artinya, orang jahat pun jika bersatu, pasti teguh. Maka itu ada pepatah yang mengatakan bahwa orang jahat yang terorganisasi dapat mengalahkan orang baik tetapi tidak terorganisasi.

Lihat saja begitu berkuasanya Don Vito "Godfather" Andolini Corleone karena begitu rapi organisasinya. Padahal kejahatannya na‘udzubillah. Judi, narkoba, prostitusi, pemerasan, perampasan, pembunuhan, bahkan terhadap saudara ipar sendiri. Semua berjalan rapi-jali karena para mafioso itu menyuap para penegak hukum.

Oleh karena itu penggunaan terminologi "berjamaah" melakukan antisuap -bukan "bersatu"- yang untuk pertama kalinya diucapkan Menteri BUMN dalam Rapat Koordinator Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS) Indonesia ke-9, Rabu lalu di Jakarta, dalam konteks hadis dan beribahasa di atas, menjadi perlu dilestarikan.

Pertama, "jamaah" adalah terminologi positif yang berarti sekumpulan orang baik, sedangkan "bersatu" adalah terminologi netral yang berarti sekumpulan orang yang bisa baik bisa juga jahat.

Kedua, suap memang harus dihadapi secara berjamaah, tidak bisa dihadapi sendiri-sendiri secara sporadis, karena suap di Indonesia sudah demikian akut dan sistemik. Dari mulai suap ribuan rupiah untuk memperoleh KTP di kelurahan sampai suap miliaran rupiah untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di instansi atau korporasi.

Benar, dari pemerintah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dari ornop di antaranya ada Indonesian Corruption Watch (ICW). Tapi di lembaga-lembaga itu tidak ada "jamaah" nya.

Berbeda dengan KUPAS yang didirikan atas gagasan KADIN Indonesia Bidang Corporate Governance dan Etika Bisnis dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dengan visi terwujudnya dunia usaha yang Bersih, Transparan, Profesional (BTP). Dari 141 BUMN, tahun ini saja Menteri BUMN menargetkan 75-80 BUMN secara suka rela setara sunnah untuk menandatangani pakta antisuap.

KUPAS juga memanfaatkan jejaring sosial Facebook. Saat ini baru ada 1.200-an member. Bayangkan, kalau Menteri BUMN menaikkan derajat hukumnya menjadi setara wajib. Lalu seluruh karyawan, rekanan, mitra kerja dan stakeholders BUMN lainnya bergabung, boleh jadi angkanya menumbangkan rekor gerakan moral dukungan terhadap Bibit-Chandra saat "cicak lawan buaya" yang lalu.

Ini dapat menjadi gerakan moral kolosal. Suatu saat nanti semua akan merasa malu dengan suap. Itu pertanda baik, sebab sabda Nabi: "Alhayaa-u minal iman - malu itu bagian daripada iman".

Nah, karena komunikasi di jejaring sosial ini menggunakan bahasa informal, maka "punishment" bagi perbuatan suap bisa lebih gamblang dibuka. Misalnya saja, bahwa suap adalah perbuatan orang munafik.

"Ada 3 ciri-ciri orang munafik" demikian sabda Nabi Muhammad SAW. "Dusta ketika bicara - idza hadatsa kadzaba. Ingkar ketika janji - idza wa'ada akhlafa. Khianat ketika diberi amanat - idza tumina khoona".

Bahwa dusta, ingkar, dan khianat merupakan unsur-unsur yang ada di dalam semua perbuatan suap sekecil apa pun. Maka suap adalah perbuatan orang munafik. Dan hanya orang munafik yang berbuat suap.

Orang munafik itu lebih berbahaya dari siapa pun, karena merupakan musuh dalam selimut. Kekalahan tragis Nabi Muhammad SAW di gunung Uhud pascakemenangan gemilang di sumur Badar bukanlah karena Khalid bin Walid tiba-tiba menjadi sakti mandraguna, melainkan karena perbuatan orang-orang munafik.

Ada hal yang menarik beberapa hari jelang Lebaran kemarin. Yaitu bermunculannya iklan yang sama sekali tidak menawarkan produk. Begini bunyinya:

"Sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan sesuai dengan Pedoman Kebijakan Perusahaan dan Pedoman Perilaku, maka Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT XYZ (Persero) tidak akan menerima dan/atau meminta hadiah, bingkisan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dan dalam kesempatan apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari seluruh pemangku kepentingan PT XYZ.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menerima dan atau meminta hadiah atau bingkisan dengan mengatasnamakan pribadi atau perusahaan kepada mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya, dimohon kesediaannya untuk melaporkan kepada manajemen Perseroan melalui telepon nomor sekian atau fax sekian atau e-mail blablabla dot com dengan mencantumkan sekurang-kurangnya identitas dan unit kerja yang meminta dan atau yang menerima hadiah atau bingkisan.”

Bayangkan, kalau pesan ini tidak hanya ditayangkan di koran setahun sekali menjelang Idul Fitri, tetapi di-posting secara teratur, dan santun, di jejaring sosial yang secara instan bisa masuk ke sekian juta ponsel stakeholders seluruh BUMN di seluruh dunia. Luar biasa.

Dengan cara itu, akselerasi kenaikan peringkat "kebersihan" Indonesia dari 55 menjadi 44 sejak reformasi, bisa lebih dipercepat lagi.

Tidak ada pilihan lain kecuali membungi-hanguskan suap dari bumi Indonesia, sekaligus membersihkan kemunafikan jiwa penghuninya. Sebab ternyata Allah SWT tidak hanya memasukkan orang munafik ke dalam neraka. Bahkan lebih dalam lagi. Sebuah ayat di surat An-Nisa berbunyi: "Sesungguhnya orang-orang munafik itu fid darqi asfali minannar - ada di dalam keraknya api neraka". Masya Allah.

Teddy Suratmadji