20.7.10

> 07.07.10: LHKPN-KPK Vs. Audit Bukit A'raf










LHKPN-KPK vs. Audit Bukit A‘ raf

Jakarta Wed 07 Jul 2010


ADA sebuah bukit di hari akhirat nanti tempat dimana orang-orang kaya akan diaudit hartanya. Apakah zakatnya sudah dibayarkan dengan tertib? Apakah infaq-sedekahnya untuk anak yatim dan orang miskin sudah dikeluarkan? Apakah sudah nisob dan sudah melaksanakan ibadah haji? Dst, dst. Nama bukit tempat transit itu dijadikan nama surat nomor 7 dari Al-Quran Al-A‘raf.


Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa lamanya diaudit di bukit itu bisa sampai 400an tahun. Artinya, ketika para du‘afa atau orang-orang yang lemah dan masakini atau orang-orang miskin sudah 4 abad tinggal di sorga, para aghniya atau orang-orang kaya baru menyusul kemudian. Itupun kalau hasil auditnya wajar tanpa syarat.


Disebutkan di surat itu ketika orang-orang kaya itu shurifat absoruhum melihat ke arah penghuni neraka, mereka ketakutan hartanya akan menyeretnya kesana.


Audit di akhirat itu nanti tentunya bukan sekedar LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang harus diserahkan kepada KPK (Komite Pemberantasan Korupsi). LHKPN dibuat sendiri, sedangkan di akhirat nanti laporan dibuat oleh 2 Malaikat.


Setiap cash-in-halal (gaji, bonus, THR, laba halal, dsb) dan cash-out-halal (zakat, infaq, sedekah, nafkah keluarga, umroh, haji, dsb) pasti dicatat oleh Raqib. Setiap cash-in-haram (disuap, mark-up, korupsi, menang judi, dsb) dan cash-out-haram (menyuap, entertainment maksiat, kalah judi, dsb) pasti akan dicatat oleh Atid.

Maka bagi para penyelenggara negara yang mengisi LHKPN, boleh saja dianggap sebuah exercise mempersiapkan audit di akhirat.


Jika meneliti formulir isian LHKPN sebagaimana bisa diunduh dari www.kpk.go.id sesungguhnya tidak ada celah untuk tidak melaporkan harta kekayaan. Didalam LHKPN, harta dikategorikan menjadi harta tidak bergerak (tanah, bangunan), dan harta bergerak (kapal laut, pesawat udara, mobil, sepeda motor, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dll), logam mulia, batu mulia, barang seni, surat berharga (obligasi, saham, dll), uang tunai, deposito.

Teddy Suratmadji